CPNS 2014: Formasi Ners Kok Masih Diangkat Dalam Golongan III/a?

Bagi mereka yang ingin berkarir menjadi PNS, tentu masa-masa seperti sangat ditunggu. Ya, pendaftaran CPNS sudah dimulai dengan banyak menawarkan formasi dari bermacam jurusan. kalau mereka yang tidak tertarik berkarir di PNS tentu tidak bakal melirik karena yang jelas di swasta itu sekecil apapun kita bosnya dan pendapatan yang dikantongi bisa lebih besar.

Namun bukan masalah itu yang akan saya bagikan, yang saya ingin berpendapat adalah tentang penerimaan formasi CPNS dari kesehatan yaitu s1 keperawatan+ners. Apasih itu Ners, mungkin banyak yang belum tahu apalagi kalau liat perawat dirumah sakit barang tentu sulit membedakannya karena memang tidak ada pembeda secara pasti kecuali melihat dari nama kemudian ada embel-embel gelarnya. Ners merupakan salah satu profesi, mereka yang sudah mengambil s1 keperawatan jika ingin mengambil kerja di rumah sakit atau puskemas atau tempat pelayanan kesehatan dan bakal merawat pasien harus mengambil profesi ini, jika tidak maka dipastikan dia tidak punya “sim” yang seharusnya agar legal dalam memberikan pelayanan keperawatan. Baca lebih lanjut

Mengenal Sidikit Tentang Prosedur Pembayaran Untuk Tanggungan Lakalantas

Dulu waktu kerja di rumah sakit diruang UGD, tentu kami sering menemui pasien kecelakaan. Nah, yang ingin saya share adalah ketika ada pasien kecelakaan baik itu pemegang kartu ASKES, ASKES Komersial atau umum, masih banyak yang kurang paham dengan sistem pembayaran di waktu selesai pelayanan di rumah sakit. Mungkin ini sedikit saya ceritakan sebagai pengetahuan ringan saja, itupun kalau sistemnya belum berubah.

1. Peserta Askes

Para pemegang kartu Askes adalah mereka yang pegawai negeri, saat mengalami kecelakaan biasanya oleh askes tidak ditanggung sepenuhnya, paling dalam hal perawatan di UGD. Saat dirujuk ke RS lain sudah tidak termasuk tanggungan lagi, kenapa….??? karena dalam hal kecelakaan adalah merupakan tanggungan dari Jasa Raharja. Saat disuruh minta kuitansi, mintalah kuitansi asli pembayaran jangan minta kuitansi dari unit perawatan saat pelayanan kesehatan dilakukan. Karena kuitansi asli sangat dibutuhkan dalam hal klaim waktu di Jasa Raharja.

2. Askes Komersial

Nah….ini biasanya dari kalangan perusahan, biasanya pasien seperti ini harus membayar dulu secara tunai terhadap pelayanan kesehatan, baru nantinya dengan kuitansi asli pembayaran bisa diklaim ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan pergantian pembayaran.

3. Umum

Sama saja, harus bayar dulu baru bisa mendapatkan klaim nantinya dari Jasa Raharja.

Semua pelayanan dari kuitansi sampai arsip resep pembelian obat harus asli atau paling tidak copy yang biasanya harus di cap asli oleh tempat pelayanan kesehatan, karena kalau tidak asli pasti anda tidak akan diterima berkasnya. Dan yang saya tulis ini adalah dari tata cara di rumah sakit bukan cara pengurusan di Polisi atau Jasa Raharja. Nah, itu dulu dari pengalaman saya. Oh ya, ini saya ceritakan saat bekerja di rumah sakit umum daerah, mungkin saja terjadi perbedaan sistemnya dengan rumah sakit yang lain.

Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 

    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Jumlah Santunan

Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp 10.000.000,- Rp 25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp   2.000.000,- Rp   2.000.000,-

 

sumber : Jasa Raharja

 

Berikan Imunisasi Buat Buah Hatimu….

 

Foto : Parenting.co.id

Sebagai salah satu petugas kesehatan, tentu saya juga mengajak mas bro dan sis yang punya anak bayi dibawah 1 tahun untuk melakukan imunisasi dipelayanan kesehatan, nih saya lampirkan jadwal imunisasi untuk sang buah hati. Untuk hal lebih lanjut hubungi petugas kesehatan terdekat atau tempat pelayanan kesehatan terdekat.Karena Imunisasi Melindungi dari penyakit, mencegah kecacatan dan kematian. Baca lebih lanjut